Form whistleblower ini digunakan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh whistleblower sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi tindak pidana/pelanggaran dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindakan tersebut.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.