By : Kategori : Humas 29 Aug 2025 08:10:56
Jakarta, (27/08) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Dialog Kepelabuhanan yang dirangkaikan dengan Rapat Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha bongkar muat, asosiasi, serta pemangku kepentingan di sektor kepelabuhanan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan KSOP Utama Tanjung Priok, Wim Hutajulu, menyampaikan materi mengenai sosialisasi Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 408 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif PNBP atas Pengawasan Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan.
Wim menjelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan tersebut disusun sebagai pedoman dalam penerapan PNBP Pengawasan Bongkar Muat, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan pengawasan bongkar muat di seluruh pelabuhan yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan bongkar muat, dapat memahami dengan baik ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan pengawasan di pelabuhan berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.