BERITA OTORITAS PELABUHAN

KOLABORASI DALAM PENERAPAN STID DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

By : Kategori : Pelabuhan Tanjung Priok 06 Dec 2021 03:55:26


Jakarta – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok beserta PT Pelindo (Persero) menggelar acara Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID) pada Selasa (30/11) di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Ka OP), DR Capt Wisnu Handoko MSc dan dihadiri oleh Direksi PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, Direktur Terminal Kontainer, Kepala Kantor Instansi Pemerintah, dan para Ketua Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Secara online, acara ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang trucking. Dalam paparannya, KaOP menjelaskan tujuan dan mengapa perlu diterapkannya STID di pelabuhan. “Tujuan penerapan STID adalah penyeragaman sistem, sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan 1 (satu) Single TID. Penerapan ini perlu diterapkan untuk menertibkan perusahaan dan armada truk yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok” papar Ka OP. “Semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan melakukan pendaftaran STID wajib memiliki PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) terlebih dahulu. Baik truk untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery harus mempunyai Surat Izin Usaha (SIU)”, ujar Capt Wisnu. “Beberapa sistem pelayanan yang telah berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Inaportnet, Sistem Single Truck Identification Data (STID), Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM), dan Sistem digitalisasi yang ada pada masing-masing Instansi” ungkap Ka OP. Beliau menyampaikan batas masa transisi dan rencana aksi di 30 hari terakhir penerapan STID. “31 Desember 2021 adalah batas akhir masa transisi dalam penerapan STID. Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing. Bagi truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar Blacklist, sampai dengan melarang truk tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok”, jelas Capt Wisnu. “Dalam 30 hari kedepan Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi dan mempercepat proses PMKU dan pendaftaran STID. Kami (OP) dan STID Center Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal. Kami juga akan menerbitkan pengumuman atau surat pemberitahuan melalui Asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online” tutup mantan Direktur Lalu Lintas Angkutan laut.
Berita Lainnya

Entry Meeting Pelaksanaan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan TA. 2025 Tingkat UAKPA pada Ditjen Hubla
05 Nov 2025 09:09:39

KSOP Utama Tanjung Priok Terima Kunjungan PT. CMA CGM Indonesia Bahas Rencana Proyek Infrastruktur dan Logistik
29 Oct 2025 02:40:41

KSOP Utama Tanjung Priok Laksanakan Evaluasi Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan Triwulan III Tahun 2025
20 Oct 2025 02:36:26

Berita Terpopuler

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Terima Penghargaan Sebagai Wilayah Bebas Korupsi
 Dilihat 5554 kali

OTORITAS PELABUHAN TANJUNG PRIOK RAJAI KOMPETISI JINGLE DITJEN HUBLA
 Dilihat 3546 kali

OP TANJUNG PRIOK IKUT 12 KAWASAN PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA DEKLARASIKAN KOMITMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
 Dilihat 3402 kali

Kategori Berita

i