By : Kategori : Humas 02 Oct 2025 07:38:11

Jakarta, 5 Juni 2025 — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok secara resmi menerima alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN nomor: 402/02500/PL.800/2025 dan nomor: BA-KSOP.TPK 29 Tahun 2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Prosesi penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Plt. Sekretaris Umum BPS yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum BPS Provinsi DKI Jakarta, Suryana, S.ST., M.Si., kepada Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Moedji Widodo, S.T., M.T.. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, bertempat di Kantor BPS Provinsi DKI Jakarta.
Adapun BMN yang dialihkan berupa tanah dan bangunan perumahan/gedung tempat tinggal seluas 611 m² yang berlokasi di Jl. Raya Kapuk, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ke depan, aset tersebut akan difungsikan oleh KSOP Utama Tanjung Priok sebagai Gedung Arsip dan Mess Pegawai, guna mendukung peningkatan tata kelola administrasi serta fasilitas penunjang operasional kantor.
Melalui alih status BMN ini, KSOP Utama Tanjung Priok berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat infrastruktur pendukung kegiatan kepelabuhanan. Sinergi antara instansi pemerintah ini juga menjadi wujud nyata optimalisasi aset negara demi mendukung tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.