Profil
SEJARAH SINGKAT KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Profil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Organisasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. Adapun kedudukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama ada 4 (empat) lokasi di Indonesia yakni Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makasar.

 

Latar Belakang:

Organisasi ini terbentuk dari penggabungan dua organisasi Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yakni Kantor Kesyahbandaran Utama dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama. Pengabungan organisasi ini berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Penataan organisasi ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1512/M.KT.01/2022 tanggal 27 Desember 2022. Pada tanggal 23 Oktober 2023 Menteri Perhubungan Republik Indonesia melantik pejabat struktural organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sekaligus secara resmi penggabungan organisasi dan beroperasinya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

 

Dasar Hukum:

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama beroperasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Organisasi ini juga tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

 

Tugas dan Fungsi:

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama memiliki tugas utama meliputi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.

 

Struktur Organisasi:

Struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Pengawasan dan Penindakan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan serta Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. Adapun tiap Bidang membawahi 3 (tiga) seksi dan Bagian Tata Usaha membawahi 2 subbag, dengan tugas dan fungsi khusus yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.

 

Tata Kerja:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Proses bisnis di antar unit organisasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, dan laporan kinerja disampaikan secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

 

Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian:

Jabatan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Jabatan Pimpinan Pratama. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, serta memastikan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan aktivitas maritim di pelabuhan Indonesia.

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP Utama), Struktur Organisasi KSOP Utama Tanjung Priok terdiri dari :

1. Bagian Tata Usaha :

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan KSOP Utama Tanjung Priok.

2. Bidang Pengawasan dan Penindakan :

Bidang Pengawasan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakankoordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan penahanan kapal atas perintah pengadilan.

3. Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan :

Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.

4. Bidang Perkapalan dan Kepelautan

Bidang Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal.

 

Visi & Misi

VISI DAN MISI KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK

V  I S  I

”Terselenggaranya Tata Kelola pelabuhan yang memiliki daya saing tinggi dalam rangka menunjang perekonomian nasional di era globalisasi”

M  I S  I

Untuk mewujudkan visi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tersebut, telah ditetapkan Misi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Struktur Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok terdiri dari :

A. Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.

Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
2. Pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum dan 
3. Pelaksanaan pertimbangan dan bantuan  hukum, serta hubungan masyarakat.

 

B. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepe-labuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabu-hanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing
2. Penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan
3. Peyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal
4. Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
5. Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan fasilitas, dan  operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan
6. Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
7. Penyiapan bahan pelaksanaan kelestarian lingkungan di pelabuhan
8. Penyiapan bahan pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam
9. Penyiapan bahan pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan danjatau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
10. Penyiapan bahan penyusunan, pengendalian dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan dan
11. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.

 

C. Bidang Perencanaan dan Pembangunan

Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksa-nakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alurpelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkung-an di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.

Bidang Perencanaan dan Pembangunan  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Penyiapan bahan penyediaan dan pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan
2. Penyiapan bahan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelom-bang, kolam pelabuhan, alur - pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
3. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
4. Penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan
5. Penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeli-haraan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
6. Penyiapan bahan penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan
7. Penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabu-hanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
8. Penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

i