Profil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Organisasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. Adapun kedudukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama ada 4 (empat) lokasi di Indonesia yakni Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makasar.
Latar Belakang:
Organisasi ini terbentuk dari penggabungan dua organisasi Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yakni Kantor Kesyahbandaran Utama dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama. Pengabungan organisasi ini berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Penataan organisasi ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1512/M.KT.01/2022 tanggal 27 Desember 2022. Pada tanggal 23 Oktober 2023 Menteri Perhubungan Republik Indonesia melantik pejabat struktural organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sekaligus secara resmi penggabungan organisasi dan beroperasinya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Dasar Hukum:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama beroperasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Organisasi ini juga tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas dan Fungsi:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama memiliki tugas utama meliputi koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Struktur Organisasi:
Struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Pengawasan dan Penindakan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan serta Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. Adapun tiap Bidang membawahi 3 (tiga) seksi dan Bagian Tata Usaha membawahi 2 subbag, dengan tugas dan fungsi khusus yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Tata Kerja:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Proses bisnis di antar unit organisasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, dan laporan kinerja disampaikan secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian:
Jabatan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Jabatan Pimpinan Pratama. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, serta memastikan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan aktivitas maritim di pelabuhan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP Utama), Struktur Organisasi KSOP Utama Tanjung Priok terdiri dari :
1. Bagian Tata Usaha :
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan KSOP Utama Tanjung Priok.
2. Bidang Pengawasan dan Penindakan :
Bidang Pengawasan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakankoordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan penahanan kapal atas perintah pengadilan.
3. Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan :
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
4. Bidang Perkapalan dan Kepelautan
Bidang Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal.
V I S I
Visi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Utama Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah :
Terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
M I S I
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Struktur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama terdiri dari :
A. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan.
Penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
B. Bidang Pengawasan dan Penindakan
Bidang Pengawasan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, serta penahanan kapal atas perintah pengadilan.
Bidang Pengawasan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, bongkar muat barang berbahaya, limbah B3, barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan, dan reklamasi.
Pengawasan kelaiklautan kapal, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kapal berbendera Indonesia dan asing, serta penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan Surat Persetujuan Berlayar.
Pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan SAR, pengendalian pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat, salvage, pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal, pemanduan dan penundaan kapal, serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
C. Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, pengaturan serta pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal melalui pemanduan kapal, serta penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana kepelabuhanan.
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Pengawasan dan pengendalian trayek angkutan laut dalam negeri, pelayaran rakyat, angkutan laut luar negeri, dan angkutan laut khusus.
Penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait serta evaluasi tarif.
Penyiapan bahan pengaturan, pengawasan, dan penyediaan lahan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, serta sarana bantu navigasi pelayaran.
Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan serta kelancaran arus barang.
Penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, pengawasan penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Pengusulan tarif penggunaan daratan/perairan, fasilitas pelabuhan, dan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah.
Evaluasi tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal.
Pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan/pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
D. Bidang Perkapalan dan Kepelautan
Bidang Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaiklautan kapal, serta penyijilan awak kapal.
Bidang Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Penyiapan bahan pemeriksaan/pengujian, pengesahan, dan penerbitan sertifikasi rancang bangun, stabilitas, garis muat kapal, serta pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal.
Penyiapan bahan pemeriksaan/audit penerbitan sertifikasi di bidang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, dan manajemen keselamatan kapal.
Penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan serta penyijilan awak kapal.
E. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Email : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id
Telepon : 0851 8669 6047
Alamat : Kantor KSOP Utama Tanjung Priok
Jl. Padamarang No. 4, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta 14310