BERITA OTORITAS PELABUHAN

Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan Bulan April 2021

By : Kategori : Sarana dan Prasarana 11 May 2021 09:08:13


#SobatPriok, Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta menunjuk Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelenggarakan Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan Bulan April 2021 pada Rabu (5/6) di The Alana Hotel & Conference Center Sentul City.

Rekonsiliasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Dra. Inayatur Robbany, MSi MMTr dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, PT Pelindo II (Persero) cabang Tanjung Priok, PT Pertamina (Persero).

Berita Lainnya

Entry Meeting Pelaksanaan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan TA. 2025 Tingkat UAKPA pada Ditjen Hubla
05 Nov 2025 09:09:39

KSOP Utama Tanjung Priok Terima Kunjungan PT. CMA CGM Indonesia Bahas Rencana Proyek Infrastruktur dan Logistik
29 Oct 2025 02:40:41

KSOP Utama Tanjung Priok Laksanakan Evaluasi Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan Triwulan III Tahun 2025
20 Oct 2025 02:36:26

Berita Terpopuler

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Terima Penghargaan Sebagai Wilayah Bebas Korupsi
 Dilihat 5554 kali

OTORITAS PELABUHAN TANJUNG PRIOK RAJAI KOMPETISI JINGLE DITJEN HUBLA
 Dilihat 3546 kali

OP TANJUNG PRIOK IKUT 12 KAWASAN PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA DEKLARASIKAN KOMITMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
 Dilihat 3402 kali

Kategori Berita

i