By : Kategori : Humas 16 May 2023 04:23:36
Dalam rangka menjamin arus barang dan guna meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Publikasi Peraturan Terbaru bagi para operator di Pelabuhan Tanjung Priok pada Hari Selasa (10/1) di Grand Mercure Kemayoran.
Publikasi Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor HK 206/3/8/OP.TPK-22 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan Pada Pelabuhan Tanjung Priok dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Ir Subagiyo MT. turut hadir pada acara tersebut yaitu para Terminal Operator dan Stakeholders di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam sambutannya Beliau menyampaikan peran dan tanggung jawab Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Beliau juga menjelaskan tentang fungsi dari kinerja pelayanan operasional.
“Sebuah Pelabuhan dikatakan memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu yang diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal yang diberikan sehingga tidak menggangu jadwal kapal-kapal lain yang akan berlabuh. Untuk mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen yaitu kinerja operasional Pelabuhan”ungkap Ka OP.
“Sebagai regulator pada pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok memiliki peran dan tanggung jawab dalam menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan. Setiap Pelabuhan yang berstandar Internasional diperlukan sebuah tolak ukur minimum yang harus dipenuhi bagi operatornya. Terlebih saat ini kita sudah memasuki era globalisasi dan digitalisasi di mana aktifitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas. Semua dikawal langsung oleh pengguna Jasa Kepelabuhanan” terang Subagiyo.
“Fungsi kinerja pelayanan operasional adalah sebagai alat untuk mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan transportasi laut, sebagai instrumen perencanaan untuk menggambarkan kondisi yang ingin dicapai di masa yang akan datang, sebagai instrumen perencanaan untuk mengalokasikan sumber daya/investasi, sebagai instrumen pemantauan (monitoring) dan evaluasi kinerja (performance evaluation) untuk pelaksanaan kegiatan, sebagai instrumen pembantu untuk pengambilan keputusan. Sedangkan Indikator Kinerja Pelayanan Operasional adalah variabel-variabel Pelayanan, penggunaan fasilitas dan peralatan pelabuhan” tambah Ka OP.
Adapun Pemaparan materi disampaikan oleh Perwakilan dari Direktorat Kepelabuhanan, Amirul Mukminin, tentang Standar Kinerja Operasional Pelabuhan Tanjung Priok; Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Rudi Abisena ST MT tentang SOP Bersama Tentang Persetujuan Pembongkaran atau Pemuatan Barang dan Sandar Kapal di Luar atau Dalam Kawasan Pabean, kemudian Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Arf Maulana Hasan SSos terkait Standar Kinerja di Pelabuhan Tanjung Priok serta dimoderatori oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Moedji Widodo ST MT.