By : Kategori : Humas 04 Sep 2025 07:16:32
Jakarta, (03/09) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok kembali menyelenggarakan sosialisasi lanjutan terkait implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 408 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pengawasan Kegiatan Bongkar Muat.
Kegiatan yang berlangsung di VIP Room Kantor KSOP Utama Tanjung Priok ini dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan, Wim Hutajulu, serta diikuti oleh perwakilan perusahaan dan asosiasi yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Melalui sosialisasi ini, KSOP Utama Tanjung Priok berupaya memastikan keseragaman pemahaman di kalangan pelaku usaha, sehingga implementasi peraturan baru dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Penerapan tarif PNBP atas pengawasan bongkar muat diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun asosiasi yang terlibat dalam kegiatan kepelabuhanan.
“Forum ini menjadi wadah komunikasi dua arah. Selain memberikan pemahaman terkait prosedur dan ketentuan tarif PNBP, kegiatan ini juga membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan masukan dan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan,” ujar Wim Hutajulu dalam sambutannya.
Bagi pelaku usaha, pemahaman yang jelas mengenai aturan ini sangat penting agar terhindar dari kesalahan administratif dan mampu menyesuaikan operasionalnya dengan kebijakan yang berlaku. Sementara itu, bagi pemerintah, implementasi yang baik akan mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus menjamin transparansi dalam pelayanan publik di sektor kepelabuhanan.
KSOP Utama Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang transparan, ramah, dan humanis. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan publik yang prima, berkeselamatan, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan dunia maritim dan logistik nasional.