By : Kategori : Humas 03 Oct 2025 07:01:45

Jakarta, 25 Agustus 2025 – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok menggelar rapat evaluasi tindak lanjut terkait insiden kebakaran yang menimpa kapal KM Dorolonda milik PT Pelayaran Indonesia (PELNI) saat proses pengedokan di galangan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 1, Jakarta Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perkapalan dan Kepelautan KSOP Utama Tanjung Priok, Helmi Chandra, turut dihadiri oleh perwakilan dari PT PELNI, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT DKB, serta Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), Ditjen Perhubungan Laut.
Dalam kesempatan tersebut, BKI memaparkan hasil survei teknis pasca kebakaran yang menunjukkan adanya kerusakan signifikan pada dek 5 dan dek 6, termasuk pada sistem deteksi kebakaran, instalasi listrik, serta sejumlah fasilitas penunjang penumpang. BKI menegaskan bahwa seluruh komponen terdampak wajib diganti sesuai standar klasifikasi sebelum kapal dapat kembali beroperasi.
PT PELNI menyampaikan langkah penanganan yang telah dilakukan, di antaranya isolasi area terdampak, pemutusan sistem penerangan di dek 5, serta pembersihan bersama pihak DKB. Perusahaan juga menargetkan KM Dorolonda dapat segera menjalani sea trial setelah seluruh rekomendasi teknis dan keselamatan dipenuhi.
Sementara itu, Subdirektorat Keselamatan Kapal menekankan pentingnya aspek keselamatan penumpang sebagai prioritas utama. Instansi tersebut meminta adanya rencana mitigasi risiko, audit tambahan terhadap prosedur perawatan kapal, serta pelaporan hasil perbaikan secara transparan kepada regulator.
Hingga saat ini, KM Dorolonda belum dapat beroperasi sampai seluruh rekomendasi dari BKI, Marine Inspector, serta ketentuan keselamatan kapal dipenuhi secara menyeluruh. KSOP Utama Tanjung Priok juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat keselamatan kapal penumpang hanya akan diberikan setelah dilakukan verifikasi dokumen seperti RBA dan Contingency Plan, serta kapal dinyatakan laik laut melalui uji fungsi dan uji coba berlayar.
Langkah evaluatif ini menjadi wujud komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan penyelenggaraan transportasi laut yang aman, selamat, dan sesuai standar internasional, khususnya dalam layanan kapal penumpang.