By : Kategori : Humas 03 Oct 2025 07:30:12

Jakarta, 27 Agustus 2025 — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Kepelabuhanan sekaligus Rapat Anggota DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta yang digelar pada Rabu (27/8).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan KSOP Utama Tanjung Priok, Wim Hutajulu, menyampaikan sosialisasi terkait Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 408 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pengawasan Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengenaan PNBP pengawasan bongkar muat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseragaman serta optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan pengawasan bongkar muat barang yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Wim Hutajulu dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai berbagai aspek pengenaan tarif PNBP, mulai dari kriteria lokasi, jenis barang, pelaksana kegiatan, hingga jenis pelayanan yang menjadi objek pengawasan. Selain itu, ia juga memaparkan mekanisme perhitungan tarif serta prosedur pembayaran (SOP) PNBP agar proses administrasi berjalan transparan, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Partisipasi KSOP Utama Tanjung Priok dalam kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha bongkar muat terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan berkelanjutan.