By : Kategori : Humas 03 Oct 2025 08:01:50

Jakarta, 3 September 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi kebijakan baru serta meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di sektor kepelabuhanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok menggelar sosialisasi lanjutan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 408 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pengawasan Kegiatan Bongkar Muat, pada Rabu (3/9).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di VIP Room Kantor KSOP Utama Tanjung Priok tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan, Wim Hutajulu, serta dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan asosiasi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi peraturan baru mengenai pengenaan tarif PNBP atas pengawasan kegiatan bongkar muat. Dengan adanya kejelasan prosedur dan tarif yang ditetapkan, perusahaan diharapkan dapat menghindari kesalahan administratif serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, forum ini juga menjadi wadah komunikasi dua arah antara regulator dan pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, ramah, dan humanis. KSOP Utama Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, efisien, dan berkeselamatan, sejalan dengan upaya Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan tata kelola sektor maritim nasional.