PPID

Maklumat Pelayanan


MAKLUMAT PELAYANAN

"DENGAN INI, KAMI UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN  DAN APABILA TIDAK DAPAT MENEPATI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN"

i