PPID

Prosedur Permohonan


Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
a Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik:
a Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan;
b Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP;
c Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta, sehingga memudahkan PPID Kementerian Perhubungan untuk mencari dan menyediakannya;
d Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID;
e Pastikan anda menerima tanda bukti penerimaan dari PPID Kementerian Perhubungan atas surat permohonan anda;
f Apabila  surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan;
g Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID Kementerian Perhubungan untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID Kementerian Perhubungan dalam menanggapi permohonan anda;
h Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan:
  1) Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian);
  2) Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
i Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID Kementerian Perhubungan akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID Kementerian Perhubungan telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1;
j Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut :
  1) Ditolak karena alasan informasi dikecualikan;
  2) Tidak disediakan informasi berkala;
  3) Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4) Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  5) Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6) Biaya yang tidak wajar;
  7) Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI No 1.
k Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan.
l Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID Kementerian Perhubungan melalui surat tanggapan, pastikan PPID Kementerian Perhubungan memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut;
m Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang;
n Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informsi.
i