Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP. |
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP. |
Kewajiban Pengguna Informasi Publik : |
a |
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
b |
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan. |
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik: |
a |
Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan; |
b |
Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP; |
c |
Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta, sehingga memudahkan PPID Kementerian Perhubungan untuk mencari dan menyediakannya; |
d |
Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID; |
e |
Pastikan anda menerima tanda bukti penerimaan dari PPID Kementerian Perhubungan atas surat permohonan anda; |
f |
Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan; |
g |
Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID Kementerian Perhubungan untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID Kementerian Perhubungan dalam menanggapi permohonan anda; |
h |
Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan: |
|
1) |
Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian); |
|
2) |
Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan. |
i |
Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID Kementerian Perhubungan akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID Kementerian Perhubungan telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1; |
j |
Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut : |
|
1) |
Ditolak karena alasan informasi dikecualikan; |
|
2) |
Tidak disediakan informasi berkala; |
|
3) |
Tidak ditanggapinya permohonan informasi; |
|
4) |
Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta; |
|
5) |
Tidak dipenuhinya permohonan informasi; |
|
6) |
Biaya yang tidak wajar; |
|
7) |
Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI No 1. |
k |
Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan. |
l |
Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID Kementerian Perhubungan melalui surat tanggapan, pastikan PPID Kementerian Perhubungan memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut; |
m |
Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang; |
n |
Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informsi. |