Tata Cara Memperoleh Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :
- Melalui Website atau email
Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website (https://oppriok.dephub.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia, atau melalui email dengan alamat : optanjungpriok@dephub.go.id / sb_tanjungpriok@dephub.go.id
- Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi/mengirimkan fax, melalui nomor telepon (021) 43800054, 43910259 atau 4305256
- Melalui Jasa Pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Kantor KSOP Utama Tanjung Priok Jl. Padamarang No.4 Tanjung Priok Jakarta 14310.
- Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alamat publik, Kantor KSOP Utama Tanjung Priok Jl. Padamarang No.4 Tanjung Priok Jakarta 14310.