PPID

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik


Tata Cara Memperoleh Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :

  1. Melalui Website atau email
    Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website (https://oppriok.dephub.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia, atau melalui email dengan alamat : optanjungpriok@dephub.go.id / sb_tanjungpriok@dephub.go.id
  2. Melalui Telepon/Fax
    Masyarakat dapat menghubungi/mengirimkan fax, melalui nomor telepon (021) 43800054, 43910259 atau 4305256
  3. Melalui Jasa Pos
    Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Kantor KSOP Utama Tanjung Priok Jl. Padamarang No.4 Tanjung Priok Jakarta 14310.
  4. Langsung
    Datang langsung ke desk layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alamat publik, Kantor KSOP Utama Tanjung Priok Jl. Padamarang No.4 Tanjung Priok Jakarta 14310.
i