BERITA OTORITAS PELABUHAN

Penerapan Layanan Pemindahan Lokasi Penumpukan (PLP) di Pelabuhan Tanjung Priok: Fokus pada Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi Logistik

By : Kategori : Pelabuhan Tanjung Priok 31 Jul 2023 04:18:13


Pada hari Kamis, tanggal 22 Juni, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Ir. Subagiyo M.T., menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. FGD ini merupakan forum diskusi yang relevan dengan penerapan Layanan Pemindahan Lokasi Penumpukan (PLP) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2017 yang menjadi fokus pembahasan dalam FGD ini mengenai Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di beberapa pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyampaikan bahwa penerapan Pindah Lapangan Penumpukan (PLP) dengan ketentuan lama penumpukan maksimal 3 (tiga) hari dan/atau Yearly Operational Rate (YOR) 65% sesuai kriteria barang yang telah ditentukan oleh Peraturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan tidak menimbulkan pertentangan. Namun, sebagai langkah yang bijaksana, diperlukan evaluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan dan penerapan kebijakan ini di lapangan guna memastikan kelancaran arus barang dan efisiensi dalam biaya logistik.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menekankan pentingnya kesinambungan dan kelancaran arus barang di pelabuhan. Dengan adanya layanan PLP, diharapkan penumpukan barang dapat diminimalisir, sehingga pelabuhan dapat berfungsi secara lebih optimal dan efisien. Penerapan ketentuan lama penumpukan dan YOR yang ditetapkan bertujuan untuk mendorong para pengusaha dan pelaku industri untuk lebih memperhatikan waktu dan mengoptimalkan penanganan barang yang berlabuh di pelabuhan.

Dalam FGD ini, juga dipaparkan bahwa pihak-pihak terkait harus bekerjasama secara sinergis dalam implementasi PLP ini. Termasuk di dalamnya adalah pihak Bea dan Cukai, kantor otoritas pelabuhan, perusahaan angkutan, serta para stakeholder lainnya yang terlibat dalam proses logistik. Dengan sinergi yang kuat antara semua pihak, diharapkan penerapan PLP dapat berjalan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi kelancaran arus barang dan penekanan biaya logistik.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan layanan di pelabuhan dan mencari solusi-solusi inovatif dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor logistik di Indonesia. FGD ini merupakan langkah awal dalam mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja layanan PLP, dan diharapkan akan diikuti oleh tindakan konkret guna mewujudkan pelabuhan yang lebih efisien dan berdaya saing.

Berita Lainnya

Pemberian Apresiasi dan Penghargaan kepada Kapal Last Call Ship 2024 dan First Call ship 2025
23 Jan 2025 08:49:50

Menko Infrastruktur dan Menhub Lepas Keberangkatan KM Labobar di Pelabuhan Tanjung Priok
23 Jan 2025 08:35:07

200 Peserta Mudik Gratis Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Maumere
23 Jan 2025 08:19:28

Berita Terpopuler

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Terima Penghargaan Sebagai Wilayah Bebas Korupsi
 Dilihat 5591 kali

OTORITAS PELABUHAN TANJUNG PRIOK RAJAI KOMPETISI JINGLE DITJEN HUBLA
 Dilihat 3531 kali

OP TANJUNG PRIOK IKUT 12 KAWASAN PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA DEKLARASIKAN KOMITMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
 Dilihat 3500 kali

Kategori Berita

i